AD - ART Komite Sekolah
AD - ART Komite Sekolah : Era otonomi daerah atas dasar Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2000 membawa nuansa baru dalam sistem pengelolaan pendidikan dan perkembangan pemikiran untuk melaksanakan desentralisasi pengelolaan pendidikan.
Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan termasuk bidang pendidikan.
![]() |
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Komite Sekolah |
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat atas penyelenggaraan pendidikan di Sekolah maka diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi dan menggali potensi masyarakat serta untuk menjamin demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas, maka dibentuklah Komite Sekolah .
Komite Sekolah adalah suatu lembaga yang bersifat independen dan mandiri sebagai mitra pemerintahan di bidang pendidikan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 dan Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 044/U/2002.
Atas dasar pokok-pokok pikiran di atas dengan penuh tawakal serta memohon keridhoan Tuhan YME, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Komite Sekolah sebagai berikut:
0 Response to "AD - ART Komite Sekolah"
Post a Comment