Petunjuk Teknis Pengisian Ijazah Terbaru

Petunjuk teknis ini merupakan pedoman untuk mengisi atau melakukan pengisian ijazah SD, SMP dan SMA. Petunjuk pengisian ijazah terbaru ini perlu dimiliki jika mengingat pentingnya mengisi ijazah yang benar.

Petunjuk Teknis atau Pedoman Pengisian Ijazah SD SMP SMA Terbaru
Blanko ijazah SD
  1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK hanya diterbitkan olehsatuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, danPaket C oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan danhasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang. 
  3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yangdibentuk kepala sekolah.
  4. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  5. Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, danbersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudahdihapus.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-exdan harus diganti dengan blangko yang baru.
  7. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warnahitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang sertadimusnakan dengan berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD,SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK serta dinas kabupaten/kota untuk ijazahPaket A, Paket B, dan Paket Cyang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK disekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas PendidikanProvinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotadengan disertai berita acara yangditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan DinasPendidikan.
  9. Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C di kabupaten/kota, DinasKabupaten/Kota mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas PendidikanProvinsi dengan berita acara yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dandisaksikan oleh pihak kepolisian. 
  10. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan palinglambat 31 Desember 2015 dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat DinasPendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
  11. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (BalitbangKemdikbud). 
  12. Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke satuanpendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan dapatmengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatandengan domisili siswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidakhilang, tidak rusak, dan dapat diterima oleh siswa yang bersangkutan. 
  13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidakmemberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  14. Pengisian ijazah menggunakan tata penulisan Bahasa Indonesia yang baku dan benar.
Untuk lebih jelasnya download pedomannya di bawah ini !

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Petunjuk Teknis Pengisian Ijazah Terbaru"

Post a Comment