Juknis Penyaluran Dana BOP PAUD
Petunjuk Teknis Penyaluran Dana BOP PAUD
Kebijakanan Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) salah satu yang menjadi prioritas adalah Perluasan dan pemerataan dikalangan PAUD.
Tujuan dari prioritas tersebut bisa juga mengedepankan PAUD yang mudah diakses, pendidik yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan, kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan anak usia dini, dan dukungan penyelenggaraan PAUD dari Pusat, Daerah, serta masyarakat.
Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan PAUD secara keseluruhan. Salah satu masalah pokok dalam hal pembiayaan pendidikan adalah bagaimana melindungi masyarakat (khususnya dari keluarga tidak mampu) dari kendala biaya untuk memperoleh layanan PAUD.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah meluncurkan program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dengan memberikan bantuan dana penyelenggaraan kepada penyelenggara satuan PAUD yang memiliki peserta didik kurang mampu atau wilayah sulit.
Program BOP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tidak mampu, agar mereka memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu. Untuk memberikan panduan dalam penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD [BOP-PAUD].
Silahkan baca : Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD [BOP-PAUD].
0 Response to "Juknis Penyaluran Dana BOP PAUD"
Post a Comment